Jakarta - RUU Pengampunan Nasional diwacanakan bisa mengampuni para koruptor. Rancangan UU ini diusulkan oleh sejumlah fraksi DPR.
Dalam dokumen berjudul 'Urgensi Usul Inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional' yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), disampaikan bagaimana pertumbuhan ekonomi negara di 2015 melambat. Salah satu peran pembiayaan pembangunan adalah lewat penerimaan pajak.
"Salah satu terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak adalah dengan memberikan Pengampunan Nasional kepada Pembayar Pajak (tax payers) atau yang lazim disebut dengan istilah pengampunan pajak (tax amnesty)," demikian bunyi dokumen tersebut.
"Dengan kebijakan tax amnesty inilah akan menjadikan semua pihak memulai dengan lebaran baru yang bersih," lanjutnya.
RUU ini sebelumnya tidak ada di Prolegnas 2015-2019 dan sedang diupayakan untuk masuk. Pembahasannya di Badan Legislasi pun baru dimulai.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata anggota Baleg dari PDIP Hendrawan Supratikno ketika berbincang, Rabu (7/10/2015).
Berikut adalah nama-nama anggota DPR yang mengusulkan RUU Pengampunan Nasional untuk menjadi usul inisiatif DPR:
F-PDIP
1. Nusyirwan Soejono
2. Aria Bima
3. Dwi Ria Latifa
4. Ono Surono
5. My Esti Nijayati
6. Sofyan Tan
7. Junico BP Siahaan
8. Budi Yuwono
9. Sadarestuwati
10. Andreas Eddy Susetyo
11. Ridwan Andi
12. Henry Yosodiningrat
F-Golkar
1. Misbakhun
2. Tantowi Yahya
3. Adies Kadir
4. Dodi Alex
5. Babang Wiyogo
6. John K Aziz
7. Daniel Mutaqien
8. Kahar Muzakir
9. Muhidin Said
10. Dito Ganinduto
11. Hamka B Kady
12. Robert J Kardinal
F-PPP
1. Aditya Mufti Arifin
2. Mukhlisin
3. Amirul Tamim
4. Arwani Thomafi
5. Elviana
6. Fadly Nurzal
7. Dony A.M
F-PKB
1. Irmawan
2. Rohani Vanath
Di satu sisi sedang berusaha keras melawan dan memberantas korupsi, namun di sisi lain sedang berusaha mengupayakan pengampunan, negeri setengah demokrasi penuh dg dagelan
#gagalpaham
No comments:
Post a Comment